Naskah berkualitas yang akan diterbitkan harus dicari, tidak cukup menunggu di belakang meja. Naskah-naskah tersebut bisa jadi sudah ada dan bisa jadi belum ada dan harus kita pancing terlebih dahulu agar para tokoh sebagaimana tersebut di bawah ini membuatkan naskah berdasarkan permintaan kita.
Merintis Usaha Penerbitan Buku
Rabu, 23 Desember 2015
NASKAH DITOLAK ATAU DITERIMA
Tidak semua naskah yang masuk diterbitkan. Dari 100 naskah yang masuk bisa jadi yang layak terbit hanya 5 biji. Oleh karena itu perlu dipikirkan bagaimana prosedur yang benar mengenai naskah yang ditolak dan naskah yang diterima. Perlu adanya kesepakatan mengenai standar penerbitan suatu naskah. Jangan sampai kita membuang-buang waktu, tenaga dan biaya sia-sia untuk naskah-naskah yang tidak layak terbit.
Sabtu, 19 Desember 2015
TUGAS EDITOR
Pekerjaan utama penerbit adalah menghasilkan buku yang kira-kira laku dijual. Buku dihasilkan dari naskah. Naskah adalah karya tulis asli yang belum diperbanyak. Bentuknya bisa merupakan tulisan tangan atau ketikan manual atau tersimpan dalam file komputer. Isi naskah harus memenuhi standar ilmiyah, baik visi, sistematika, tatabahasa maupun gaya bahasa serta jumlah halaman. Naskah yang layak diterbitkan bukan sembarang naskah ilmiyah, melainkan naskah yang kira-kira kalau sudah dicetak menjadi sebuah buku bacaan laku dijual. Laku dijual bisa jadi karena pengarangnya terkenal, isinya sedang in, harganya pas, disain cover dan isinya menarik, promosi dan distribusi cukup luas dan gencar.
Rabu, 16 Desember 2015
PENGANTAR BLOG
Khususnya bagi kita yang sudah berkeluarga, adalah tanggung jawab kita untuk menafkahi keluarga. Waktu kita masih kerja, belum kena PHK mungkin tidak masalah. Namun setelah tidak punya gaji tetap lagi dan mau mencoba berwiraswasta, maka kita harus menemukan jenis usaha yang cocok yang sesuai dengan passion kita yang sesuai dengan pengetahuan dan skill kita dan yang dapat memberikan nafkah buat keluarga dan masa depan anak-anak.
Selasa, 15 Desember 2015
CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
Pasal 10
Segala pelanggaran atas ketentuan pasal 6 tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA, secara hukum adalah batal demi hukum, karenanya tanpa suatu tuntutan dari PIHAK KEDUA, segala hak dan kewajiban dalam perjanjian ini tetap sepenuhnya berlaku bagi PIHAK KEDUA
Langganan:
Postingan (Atom)