Selasa, 15 Desember 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU







 SURAT PERJANJIAN PENERBITAN
                                                        Nomor : .................................

Pada hari ini, Rabu, tanggal 4 (empat) November 2015 (duaribu limabelas)
1. Hajah Murjilah, Ibu rumah tangga, beralamat di Jl. Kusuma Utara, nomor 16, Bekasi, jawa Barat.
        -  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.  Marnu Ahmad, direktur CV Darul Hamam, beralamat di Jl. Bangka Raya, nomor 14, Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama CV Darul Hamam
  - selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :


-  bahwa PIHAK PERTAMA adalah pencipta naskah karangan/karya tulis berjudul : PAN  TANG MUNDUR memuat isi bacaan berupa motivasi kerja setebal 120 halaman. 

-  bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penerbitan   buku.

Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pihak telah saling setuju dan sepakat, oleh karena itu terikat  terhadap persetujuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :

Pasal  1
 PIHAK PERTAMA dengan ini memberi izin kepada PIHAK KEDUA untuk mencetak naskah, selanjutnya PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan naskahnya kepada PIHAK KEDUA; atas penyerahannya, surat perjanjian ini berlaku juga sebagai bukti penerimaan, oleh karena itu PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima naskah tersebut secara sempurna dari PIHAK PERTAMA sebagaimana maksud diadakannya perjanjian ini.

Pasal 2
PIHAK PERTAMA dengan ini setuju untuk mencetak naskahnya dalam bentuk buku sejumlah 3.000 (tigaribu) eksemplar dan di lain sisi PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan setuju untuk mengumumkan, memperbanyak atau menerbitkan buku-buku tersebut atas pembiayaan sendiri.

Pasal 3
(1).Atas seluruh jumlah perbanyakan atau penerbitan naskah tersebut, PIHAK PERTAMA   akan menerima  Royalty/honorarium dari PIHAK KEDUA sebesar 10%(sepuluh persen)   dari penetapan harga jual buku yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

(2).Jumlah royalty/honorarium yang sesungguhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA akan   diperhitungkan dari setiap jumlah eksemplar buku yang telah dijual oleh PIHAK KEDUA’   pembayaran mana akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA  secara tunai dan sekaligus setiap   3(tiga) bulan sekali, dengan berpedoman kepada data pembukuan atau laporan penjualan   resmi yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA  yang secara periodik dikirimkan kepada PI  HAK PERTAMA.

3). Atas setiap jumlah pemberian royalty/honorarium yang menjadi hak PIHAK PERTAMA               oleh PIHAK KEDUA tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

(4).Dalam rangka pengumuman atau perbanyakan atau penerbitan naskah PIHAK PERTAMA         oleh PIHAK KEDUA tersebut, PIHAK PERTAMA  berhak atas pinjaman atau uang muka   (Down Payment) , yang perhitungannya akan dilakukan pada waktu royalty/honorarium   diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar