Selasa, 15 Desember 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU







Pasal 4
PIHAK PERTAMA berhak dan dengan ini diberi kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA untuk mengetahui, meneliti atau memeriksa  jumlah perbanyakan buku yang sesungguhnya dari perusahaan yang mencetak atau memperbanyak naskah PIHAK PERTAMA. Dengan kata lain PIHAK KEDUA memberi keleluasaan kepada PIHAK PERTAMA untuk membuktikan iktikad baik PIHAK KEDUA dengan cara apapun.


Pasal 5
(1).  PIHAK KEDUA berkewajiban memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secepatnya   atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, bahwa perbanyakan buku ter  bitan   PIHAK KEDUA telah habis terjual.

(2).  Dalam hal sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA wajib mene  gaskan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud  :
  - memperbanyak atau mencetak ulang;
  - tidak akan memperbanyak atau mencetak ulang.

(3).  Atas dasar pertimbangan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan atas dasar kesepakatan   para pihak, PIHAK KEDUA dapat melakukan cetak ulang kembali, yang pelaksanaannya   tidak akan melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak kesepakatan untuk ini tercapai.

(4).  Bilamana waktu tersebut dalam ayat 3 ini terlampaui, demi hukum hak cetak atas naskah,   pengumuman dan perbanyakan /penerbitan, kembali kepada PIHAK PERTAMA.

(5).  Seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak berkenaan dengan perbanyakan ulang, ber  laku mutasi mutandis dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur perbanyakan atau pener  bitan buku untuk pertama kalinya dalam perjanjian ini.

Pasal 6
Atas pandangan PIHAK KEDUA  dan atau PIHAK KETIGA, PIHAK PERTAMA atas inisiatif sendiri atau atas permintaan PIHAK KEDUA bersedia, oleh karena itu wajib merevisi oleh kedua pihak.


Pasal 7
PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin bahwa naskah yang diterima oleh PIHAK KEDUA  untuk dicetak, diperbanyak/diterbitkan adalah hasil karya sendiri, oleh karena itu PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya atas gugatan yang dilakukan oleh PIHAK KETIGA baik perdata maupun pidana; dengan kata lain : PIHAK PERTAMA  membebaskan PIHAK KEDUA  atas gugatan tersebut di atas sehubungan dengan KEOTENTIKAN karya PIHAK PERTAMA.


Pasal 8
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas PENJIPLAKAN karya-karya PIHAK PERTAMA yang dilakukan oleh PIHAK KETIGA, oleh karenanya  PIHAK KEDUA wajib melakukan pengusutan atas perbanyakan buku yang dilakukan oleh pihak lain dengan maksud merugikan PIHAK PERTAMA, dengan serta merta melakukan tuntutan pengadilan, baik perdata maupun pidana untuk kepentingan dan keuntungan PIHAK PERTAMA .


Pasal 9
(1)   PIHAK PERTAMA  menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah satu-satunya pihak yang   diberi hak dan kewenangan oleh PIHAK PERTAMA untuk mengumumkan, memperban  yak/menerbitkan masalah-masalah tersebut di atas sebagaimana telah disetujui dalam per  janjian ini.

(2)   PIHAK PERTAMA berjanji oleh karena itu terikat pada janjinya untuk : tidak mengutip isi naskah yang telah dikuasakan untuk dicetak, diperbanyak/     diterbitkan oleh PIHAK KEDUA melebihi batas yang diperbolehkan oleh keten      tuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar