Selasa, 15 Desember 2015

CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU







Pasal 10
Segala pelanggaran  atas ketentuan pasal 6 tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA  terhadap PIHAK KEDUA, secara hukum  adalah batal demi hukum, karenanya tanpa suatu tuntutan dari PIHAK KEDUA, segala hak dan kewajiban dalam perjanjian ini tetap sepenuhnya berlaku bagi PIHAK KEDUA


Pasal 11
PIHAK KEDUA berjanji oleh karenanya itu terikat pada janjinya :
- Wajib mengumumkan, memperbanyak/menerbitkan naskah-naskah karya PIHAK PER TAMA   dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak penan datanganan perjanjian ini;
- Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, sedang ternyata PIHAK KEDUA belum mela kukan pengumuman/penerbitan atas karya-karya yang tertuang dalam naskah PIHAK PERTAMA : DEMI HUKUM KEMBALI oleh karenanya berhak atas UANG MUKA yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA


 Pasal 12
Tanpa mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk memberikan usul dan saran, PIHAK KEDUA
berhak dan sepenuhnya berwenang untuk menetapkan :  disain, format buku, harga dan cara penjualan.

Pasal 13
Tanpa merubah makna dan tujuan sesungguhnya, PIHAK KEDUA berhak untuk seperlunya mengubah, menyempurnakan atau menyunting judul dan isi naskah PIHAK PERTAMA menurut susunan tatabahasa yang baik, dan berlaku sebagai kebiasaan yang lazim dalam dunia penerbitan buku.

Pasal 14
Sebelum cetak perbanyakan (cetak masal), PIHAK PERTAMA  wajib meneliti terlebih dahulu naskah bersih hasil suntingan, atau cetak coba atau semacamnya sekurang-kurangnya satu kali untuk kemudian dibubuhi persetujuan cetaknya; dalam hal sesuatu sebab yang memungkinkan PIHAK PERTAMA tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut di atas maka,  PIHAK KEDUA  dengan mendasarkan iktikad baik akan melaksanakan sendiri hal-hal tersebut dengan dasar pertimbangan : efisiensi waktu dan penghematan biaya.

Pasal 15
(1)  PIHAK PERTAMA  berhak menerima dari PIHAK KEDUA sebanyak masing-masing 15 (limabelas) eksemplar contoh buku sebagai bukti perbanyakan cetakan pertama dan se banyak 10 (sepuluh) eksemplar lagi untuk tiap cetak ulang berikutnya.
(2)  PIHAK PERTAMA berhak membeli sendiri buku-buku karangannya tersebut dalam jum lah berapapun, dengan mendapat potongan/rabat sebesar maksimum 25% (duapuluh lima persen).


Pasal 16
Untuk keperluan promosi, resensi, hadiah, complementary dan lain hal yang bersifat non profit atau Cuma-Cuma. PIHAK KEDUA diperbolehkan memperbanyak atau mencetak lebih dari jumlah yang ditentukan dalam pasal 2, dengan maksimum cetak perbanyakan maksimum 10% dari jumlah cetakan untuk setiap edisi 15 eksemplar) dan dari jumlah perbanyakan tersebut tidak turut diperhitungkan dalam royalty/honorarium yang sedianya diperoleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 17
(1). Apabila PIHAK PERTAMA meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban yang berke naan dengan perjanjian ini demi hukum beralih dan mengikat sepenuhnya kepada ahli waris sah dari PIHAK PERTAMA.
(2). Penetapan ahli waris PIHAK PERTAMA wajib dilaksanakan dalam jangka waktu selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak meninggalnya PIHAK PERTAMA.
(3). Dalam hal ahli waris PIHAK PERTAMA lebih dari satu orang maka, mereka wajib menunjuk salah seorang dari mereka untuk mewakili mereka dalam berurusan dengan PIHAK KEDUA.
(4). Dalam hal ketentuan ayat 2 dan 3 pasal ini tidak diabaikan maka, PIHAK KEDUA berhak untuk melaksanakan semua hak dan kewajibannya terhadap PIHAK PERTAMA  berdasar kan perjanjian ini secara baik menurut kepatutan yang berlaku.

                                                                 Pasal 18
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam perjanjian ini, dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama dan yang diatur secara tersendiri, namun demikian, pengaturan dengan sendirinya tidak terpisah dari perjanjian ini, dan juga tidak bertentangan dengan ketentuan pokok mengenai peraturan penerbitan dan pencetakan yang berlaku.

                                                                 Pasal 19 
Untuk segala akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak saling setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..............

D E M I K I A N L A H
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di .................. pada tanggal tersebut di atas yang telah disebut pada awal surat perjanjian ini.


PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar