Pasal 4
PIHAK PERTAMA berhak dan dengan ini diberi kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA untuk mengetahui, meneliti atau memeriksa jumlah perbanyakan buku yang sesungguhnya dari perusahaan yang mencetak atau memperbanyak naskah PIHAK PERTAMA. Dengan kata lain PIHAK KEDUA memberi keleluasaan kepada PIHAK PERTAMA untuk membuktikan iktikad baik PIHAK KEDUA dengan cara apapun.



